Like Us

 


Pada era disruptif saat ini dan dalam perkembangannya di masa yang akan datang, peran Kementerian Agama memiliki beberapa nilai strategis keagamaan bagi pembangunan nasional untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan, pendidikan karakter, budaya menebar manfaat dan kedamaian.

Sebagai kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan bidang pendidikan, Kementerian Agama mempertimbangkan hasil capaian kinerja 5 tahun terakhir, potensi dan permasalahan yang dihadapi, serta Visi Presiden dan Wakil Presiden dalam menetapkan Visinya. Visi Kementerian Agama ditetapkan dengan merujuk pada Visi Presiden dan Wakil Presiden tahun 2020-2024 yaitu “Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian, Berlandaskan Gotong Royong”. Adapun Visi Kementerian Agama tahun 2020-2024 sebagai berikut:

“Kementerian Agama yang profesional dan andal dalam membangun masyarakat yang saleh, moderat, cerdas dan unggul untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong royong”

Terdapat 6 (enam) kata kunci didalam Visi Kementerian Agama, yaitu: Profesional, Andal, Saleh, Moderat, Cerdas, dan Unggul. Makna dalam masing-masing kata kunci dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Profesional, artinya adalah memiliki keahlian dan keterampilan yang memerlukan kepandaian khusus; 
  2. Andal, artinya bahwa dapat dipercaya dalam menghasilkan produk yang berkualitas;
  3. Saleh, artinya taat dan sungguh-sungguh menjalankan ibadah;
  4. Moderat, artinya selalu menghindarkan perilaku atau pengungkapan yang ekstrem dan berkecenderungan ke arah dimensi atau jalan tengah;
  5. Cerdas, artinya sempurna perkembangan akal budinya (untuk berpikir, mengerti, dan sebagainya) dan tajam pikiran; dan 
  6. Unggul, artinya lebih tinggi (pandai, baik, cakap, kuat, awet, dan sebagainya) daripada yang lain-lain.
Sembilan Misi Presiden dan Wakil Presiden, yaitu:
Untuk menjaga keselarasan antara misi Kementerian Agama dan Misi Presiden dan Wakil Presiden, dalam Renstra ini perlu dikutip sembilan Misi Presiden dan Wakil Presiden, yaitu: 
  1. peningkatan kualitas manusia Indonesia; 
  2. struktur ekonomi yang produktif, mandiri, dan berdaya saing; 
  3. pembangunan yang merata dan berkeadilan; 
  4. mencapai lingkungan hidup yang berkelanjutan; 
  5. kemajuan budaya yang mencerminkan kepribadian bangsa; 
  6. penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan tepercaya; 
  7. perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga; 
  8. pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan tepercaya; dan 
  9. sinergi pemerintah daerah dalam kerangka Negara Kesatuan.
Misi Kementerian Agama: 
Dengan bercermin dari misi Presiden dan Wakil Presiden di atas dan berpedoman kepada tugas dan fungsinya, maka dirumuskan enam misi Kementerian Agama yang diarahkan untuk mendukung capaian empat dari sembilan Visi Presiden dan Wakil Presiden, dengan penjelasan, yaitu:
  1. meningkatkan kualitas kesalehan umat beragama; (dukungan terhadap Misi Presiden dan Wakil Presiden nomor 1 dan 5);
  2. memperkuat moderasi beragama dan kerukunan umat beragama; (dukungan terhadap Misi Presiden dan Wakil Presiden nomor 5)
  3. meningkatkan layanan keagamaan yang adil, mudah dan merata; (dukungan terhadap Misi Presiden dan Wakil Presiden nomor 1 dan 3)
  4. meningkatkan layanan pendidikan yang merata dan bermutu; (dukungan terhadap Misi Presiden dan Wakil Presiden nomor 1 dan 3)
  5. meningkatkan produktivitas dan daya saing pendidikan; dan (dukungan terhadap Misi Presiden dan Wakil Presiden nomor 1)
  6. memantapkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance). 



1 Komentar

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama